Jumat, 01 Mei 2020

Kehilangan Hak Buruh di Tengah Pandemi Covid 19


Ilustrasi

Kian hari semakin meluasnya ketakutan masyarakat terhadap pandemi covid 19 yang semakin hari semakin meluas dari kota-kota sampai di plosot pedesaan yang hingga sekarang menjadi sebuah ketakutan masyarakat mulai dari kalangan menengah ke atas sampai dengan kalangan menengah kebawah, kalangan pembisnis hingga kalangan pegawai dan buruh-buruh yang ada di indonesia yang dimana ketakutan dari kalangan pembisnis adalah penurunan dari sektor ekonomi atau pendapatan mereka sehingga harus melakukan tindak pemutusan hubungan kerja atau biasa di sebut PHK yang membuat dari kalangan pegawai pegawai atau buruh-buruh ikut cemas dan menimbulkan ketakutan bagi mereka karena hal ini tidak hanya merugikan dari pihak pengusaha saja tapi akibat pandemi covid 19 ini membuat angka pengangguran semakin bertambah di indonesia.
Menurut CNBC Indonesia, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan terus terjadi karena imbas pandemi COVID-19 atau corona.  Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (9/4), sudah sebanyak 1,4 juta lebih pekerja telah dirumahkan dan terkena PHK.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker John D. Saragih mengatakan pemerintah akan memastikan Hak Karyawan PHK dapat terpenuhi. Menurutnya, proses PHK harus sesuai ketentuan perundang-undangan dan seluruh karyawan yang terkena mendapat pesangon. Seketika terlintas di benak pikiran saya bahwasanya, apakah karyawan dan buruh-buruh sudah mendapatkan haknya seperti halnya yang dikatakan John D. Saragih.
Namun menurut dari kompas.com, banyak  pekerja di jakarta terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid 19 bahkan banyak pekerja yang tidak mendapat upah saat diberhentikan atau unpaid leave. Mereka terkena PHK dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil selain itu mereka di berhentikan tanpa adanya pesangon dari pihak perusahaan.
Akibat dari pandemi covid 19 dan pemutusan hubungan kerja ini banyak pekerja yang yang terkena PHK  menderita akibat pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba tanpa persiapan atau tabungan yang cukup sehingga mereka hidup serba kekurangan.
Menurut Said Iqbal, ada beberapa faktor yang menyebabkan rantai PHK terus mengalir. Yakni mulai dari ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis, melemahnya rupiah terhadap dollar. Menurunnya kunjungan wisatawan ke Indonesia serta anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.
Di tengah mewabahnya pandemi covid 19 ini di ikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melemahnya nilai rupiah terhadap dollar membuat masyarakat di indonesia semakin ketakutan akibat di tambahnya dengan isu TKA  Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  
Pada tanggal 1 Mei 2020 kemarin para buruh melakukan demonstrasi menyuarakan suara mereka. Mereka meminta agar pemerintah lebih ketat dalam aturan tentang tenaga kerja asing (TKA) untuk melindungi eksistensi tenaga kerja indonesia serta melakukan penolakan terhadap RUU cipta kerja. Di sini dapat kita ketahui bahwa rasa ketakutan para pekerja semakin besar akibat takut menjadi budak di negara sendiri.