Ilustrasi
Kian hari semakin meluasnya ketakutan
masyarakat terhadap pandemi covid 19 yang semakin hari semakin meluas dari
kota-kota sampai di plosot pedesaan yang hingga sekarang menjadi sebuah
ketakutan masyarakat mulai dari kalangan menengah ke atas sampai dengan
kalangan menengah kebawah, kalangan pembisnis hingga kalangan pegawai dan buruh-buruh
yang ada di indonesia yang dimana ketakutan dari kalangan pembisnis adalah penurunan
dari sektor ekonomi atau pendapatan mereka sehingga harus melakukan tindak pemutusan
hubungan kerja atau biasa di sebut PHK yang membuat dari kalangan pegawai pegawai
atau buruh-buruh ikut cemas dan menimbulkan ketakutan bagi mereka karena hal
ini tidak hanya merugikan dari pihak pengusaha saja tapi akibat pandemi covid
19 ini membuat angka pengangguran semakin bertambah di indonesia.
Menurut CNBC Indonesia, Gelombang
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan terus terjadi karena
imbas pandemi COVID-19 atau corona.
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat
(9/4), sudah sebanyak 1,4 juta lebih pekerja telah dirumahkan dan terkena PHK.
Direktur Pencegahan dan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker John D. Saragih
mengatakan pemerintah akan memastikan Hak Karyawan PHK dapat terpenuhi.
Menurutnya, proses PHK harus sesuai ketentuan perundang-undangan dan seluruh
karyawan yang terkena mendapat pesangon. Seketika terlintas di benak pikiran
saya bahwasanya, apakah karyawan dan buruh-buruh sudah mendapatkan haknya
seperti halnya yang dikatakan John D. Saragih.
Namun menurut dari kompas.com,
banyak pekerja di jakarta terkena imbas
pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid 19 bahkan banyak pekerja
yang tidak mendapat upah saat diberhentikan atau unpaid leave. Mereka terkena PHK
dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil selain itu mereka di
berhentikan tanpa adanya pesangon dari pihak perusahaan.
Akibat dari pandemi covid 19 dan
pemutusan hubungan kerja ini banyak pekerja yang yang terkena PHK menderita akibat pemutusan hubungan kerja
secara tiba-tiba tanpa persiapan atau tabungan yang cukup sehingga mereka hidup
serba kekurangan.
Menurut Said Iqbal, ada beberapa
faktor yang menyebabkan rantai PHK terus mengalir. Yakni mulai dari
ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis, melemahnya
rupiah terhadap dollar. Menurunnya kunjungan wisatawan ke Indonesia serta
anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.
Di tengah mewabahnya pandemi covid
19 ini di ikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melemahnya nilai
rupiah terhadap dollar membuat masyarakat di indonesia semakin ketakutan akibat
di tambahnya dengan isu TKA Peraturan
Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pada tanggal 1 Mei 2020 kemarin
para buruh melakukan demonstrasi menyuarakan suara mereka. Mereka meminta agar
pemerintah lebih ketat dalam aturan tentang tenaga kerja asing (TKA) untuk
melindungi eksistensi tenaga kerja indonesia serta melakukan penolakan terhadap
RUU cipta kerja. Di sini dapat kita ketahui bahwa rasa ketakutan para pekerja semakin
besar akibat takut menjadi budak di negara sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar